Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo, optimis bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 DPD dapil Sumatera Barat (Sumbar). Pihak KPU tidak berhasil meyakinkan hakim bahwa pencoretan Irman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Heru sebagai tanggapan terhadap sidang sengketa hasil pemilu DPD atas nama Irman Gusman di MK, yang mengagendakan penjelasan dari pihak termohon (KPU). “KPU tidak merespons tuduhan kita tentang adanya perintah eksekusi dari PTUN Jakarta. KPU hanya menjelaskan bahwa Irman tidak lolos karena terancam pidana 5 tahun atau lebih,” ujar Heru, Selasa (7/5/2024).
Heru menyoroti pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, yang meminta penjelasan dari KPU mengenai alasan tidak memasukkan Irman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta. “Hakim bertanya kepada KPU, apakah ancaman pasal 11 UU Tipikor terbukti? KPU menjawab, antara 1 hingga 5 tahun. Ketika hakim bertanya lagi, 1 hingga 5 tahun itu apakah 5 tahun atau lebih? Dari dialog antara hakim MK dengan kuasa hukum KPU, saya yakin secara substansial permohonan PSU akan dikabulkan. Karena sudah ada perintah dari PTUN untuk melaksanakannya,” ungkapnya.
Alasan lainnya, lanjut Heru, adalah bahwa pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar terdapat cacat hukum. Hal ini karena PTUN Jakarta telah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar. PTUN meminta KPU membuat DCT baru yang memasukkan Irman Gusman.
“Jika KPU tidak ingin Irman masuk DCT, seharusnya diterbitkan SK DCT baru karena DCT telah dibatalkan PTUN. Jadi pemilu dengan DCT yang dibatalkan PTUN tidak sah,” jelas Heru.
Terkait posisi hukum Irman Gusman, Heru menyatakan bahwa secara formal, Irman hanya merupakan calon anggota DPD. “Meskipun Irman bukan calon tetap, namun secara progresif berdasarkan keadilan substansial, Irman telah menempuh segala upaya hukum dan berhasil. Dengan demikian, Irman Gusman memiliki posisi hukum,” paparnya.
Heru yakin bahwa MK akan mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Irman Gusman. Karena tidak memerlukan bukti tambahan. “Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakannya, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” tambahnya.
Mantan Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan bahwa alasan KPU dalam mencoret Irman dari DCT selalu berubah-ubah. “KPU mengklaim adanya tanggapan masyarakat, padahal tidak ada tanggapan masyarakat. Di persidangan, mereka menggunakan alasan jeda lima tahun. Terakhir, KPU berdalih bahwa Irman Gusman berbohong saat pendaftaran, namun mengapa tidak didiskualifikasi saat pendaftaran administrasi? Jadi patut diduga bahwa KPU telah berkonspirasi,” ungkap Izwaryani.
Izwaryani menambahkan bahwa KPU tampak mencari-cari alasan untuk tidak melaksanakan perintah PTUN Jakarta. “Jika hal tersebut dibiarkan, bukan hanya akan menjadi preseden buruk, tetapi preseden yang hancur, jika lembaga negara dapat mengelak untuk mematuhi perintah pengadilan,” katanya. Izwaryani yakin bahwa MK akan mengabulkan gugatan Irman Gusman.