Meski sama-sama pakai plat nomor dengan awal huruf B, untuk cek plat nomor Tangerang, Depok, dan Bekasi ternyata berbeda dengan plat nomor DKI Jakarta.
Pengecekan status kendaraan sendiri bisa dilakukan melalui aplikasi, SMS atau web resmi SAMSAT daerah yang dituju.
Selain mendapatkan informasi mengenai keaktifan pajak, tahun pembuatan, nomor mesin, dan juga warna, pengecekan dilakukan sekaligus mengetahui keabsahan kendaraan.
Cara cek pajak kendaraan yang bisa dilakukan secara online tentunya akan memudahkan jika Anda hendak melakukan transaksi jual-beli mobil bekas.
Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui informasi pajak dan status kendaraan plat B Tangerang.
1. Cek Plat Nomor Tangerang Lewat USSD
Pertama-tama untuk mengetahui pajak dan status kendaraan berdasarkan plat nomor wilayah Tangerang kalian bisa menggunakan USSD (Unstructured Supplementary Service Data).
Cara yang dilakukan adalah masuk ke menu panggilan pada ponsel, kemudian mengetik *368*1#. Berikutnya, pilih opsi “DITLANTAS Polda Metro Jaya”.
Langkah selanjutnya adalah memilih menu “Info Pajak Ranmor”, kemudian masukkan nomor plat mobil yang hendak dicari. Tunggu beberapa detik, informasi mengenai status kendaraan yang dituju akan segera ditampilkan.
2. Gunakan Aplikasi SIGNAL
Cara lain, kalian bisa menggunakan aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional) yang telah diunduh melalui Playstore.
Sebelum melakukan pengecekan status pajak kendaraan, kalian diwajibkan untuk melakukan registrasi akun, dengan memasukkan data lengkap seperti data diri, email, dan nomor HP yang aktif, foto profil, hingga informasi lengkap mengenai identitas mobil.
Selanjutnya masuk ke menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” melalui aplikasi. Langkah berikutnya adalah memasukkan nomor NKRB mobil, kemudian tunggu beberapa detik sebelum informasi mengenai besaran pajak ditampilkan.
3. Melalui Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang
Pengecekan status pajak kendaraan bermotor wilayah Tangerang juga bisa dilakukan melalui situs resmi Pemerintah Kota Tangerang.
Adapun cara yang dilakukan adalah membuka browser pada ponsel melalui handphone maupun laptop, kemudian kunjungi situs https://pemerintah.kota.com/cek-pajak-tangerang/.
Untuk informasi lebih lanjut, pilih menu mengenai kolom denda pajak mobil lalu masukkan PKB atau pokok pajak mobil sesuai dengan kolom yang disediakan.
Apabila terdapat tunggakan pajak, isi kolom tunggakan pajak tersebut sesuai dengan berapa lama menunggak pajak.
Jika sudah, maka akan tampil informasi pajak dan besaran pajak kendaraan yang harus dibayar apabila pajak lama tidak dibayarkan.
4. Menggunakan Aplikasi SAMBAT
Lainnya, cara mengecek pajak kendaraan bermotor Tangerang bisa dilakukan melalui aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat).
Pertama-tama download dan install aplikasi SAMBAT di handphone melalui Playstore.
Lakukan registrasi akun, apabila tidak memiliki akun pada aplikasi, kemudian tekan menu “Info PKB”.
Selanjutnya masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom kemudian lakukan pencarian untuk kemudian tampil informasi besaran pajak secara lengkap.
5. Cek Plat Nomor Kendaraan B Tangerang Via SMS
Terakhir melalui pesan singkat SMS. Sebelum melakukan, pastikan memiliki pulsa untuk melakukan pengiriman pesan.
Langkah yang harus dilakukan adalah mengetik; INFO (spasi) PAJAK (spasi) Nomor plat mobil yang dicari. Contoh: INFO_PAJAK_A 6661 VW lalu kirimkan ke 8893.