Senin, 29 Juli 2024 – 07:40 WIB
Serang – Polisi berhasil kembali menangkap seorang tahanan bernama Agus yang kabur dari penjara Rutan Polresta Serang Kota atau Serkot. Agus merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya
Agus kabur dari penjara Polresta Serkot sejak Kamis pagi, 25 Juli 2034. Dia hanya merasakan udara ‘bebas’ hanya kurang dari empat hari karena pada Minggu malam kembali ditangkap di kawasan Pegunungan Prakarsa pada Minggu malam, 28 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam kasusnya, Agus tega membunuh putri kandungnya, NL (3), pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam kamar.
“Pelaku sudah berada di ruang tahanan. Pencarian dipimpin Kapolresta Serkot yang selama 68 jam. Pelaku dapat diamankan,” kata Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden Muhammad Maulani, Senin dini hari, 29 Juli 2024.
Usai melakukan aksi sadisnya menggorok leher sang anak, Agus sempat kabur ke kebun karet. Tapi, polisi tak butuh waktu lama karena pelaku diciduk di hari yang sama.
Tersangka Agus diduga mendalami ilmu kebatinan lantaran kerap berziarah ke lokasi yang dianggap keramat.
Pun, saat ditangkap, Agus sedang turun dari Gunung Prakarsa di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
“Gunung Prakarsa sendiri itu daerah bukit. Tidak dekat dengan lokasi masyarakat, dengan permukiman sangat jauh, sekitar 5 km. Ada jalan setapak atau naik motor,” ujar Ipda Raden.
Dari pengakuan pelaku, Agus selama kabur tak berinteraksi dengan masyarakat ataupun mampir ke rumah keluarganya.
Dia sengaja memilih jalan sepi yang jarang dilalui masyarakat. Pelaku juga memilih tidur di gubuk yang ada di sawah, kebun atau hutan.
“Pelaku tidak berinteraksi dengan masyarakat, melalui hutan. Nginep di saung yang ada di Ciomas sampai di Padarincang,” jelasnya.