Lebih lanjut Edy menjabarkan, bidan pendidik yang sudah punya STR dan dinyatakan tidak lolos PPPK ini sudah memberikan pelayanan kesehatan bertahun-tahun. Sebelum itu, mereka juga mengikuti tes kompetensi dan lolos.
“Masalah kompetensi mereka melayani di puskesmas atau rumah sakit tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujar Edy.
Dia menemukan, di Blora ada bidan pendidik yang sudah memberikan layanan kesehatan selama 23 tahun dengan gaji yang kecil, tapi masih dipertanyakan kompetensinya.
“Ada ketidakadilan di sini,” imbuhnya.
Edy sendiri telah membaca syarat rekrutmen PPPK pada 2023. Ada aturan yang berbunyi D4 kebidanan dan tidak menyebut D4 kebidanan pendidik. Pada tahun sebelumnya, hal ini tidak menjadi masalah. Baru saat rekrutmen 2023 saja D4 kebidanan pendidik dipermasalahkan.
“Tahun 2023 ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) ini mempermasalahkan. Dipertanyakan apakah ketika bidan pendidik ini ditempatkan di puskesmas kompeten atau tidak,” katanya.
Tahun ini, Kemenkes mengeluarkan aturan jika PPPK bisa diikuti D4 kebidanan atau D4 kebidanan pendidik.
“Ini aturannya terlihat tidak konsisten,” ucap Edy.
Untuk itu Edy mendesak Kementerian Kesehatan segera turun tangan menangani mereka yang kelulusannya dibatalkan.
“Yang lulus ini sudah mengikuti aturan pendaftaran, sudah mengabdi sekian lama, tapi kenapa dipersulit? Masalah 2023 ini harus diselesaikan sebelum rekrutmen 2024,” pungkasnya.