Mobil listrik Citroen E-C3 telah resmi mendapatkan fasilitas impor bea masuk 0% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah. Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia no 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMDN 2024 diterbitkan untuk Citroen Indonesia, yang merupakan bagian dari program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang dikeluarkan oleh BKPM.
Chief Executive Officer PT Indomobil National Distributor, Tan Kim Piauw, menyambut gembira keikutsertaan Citroen dalam program percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Citroen menjadi merek pertama yang memperoleh persetujuan keikutsertaan program BEV dan fasilitas impor resmi dari pemerintah. Fasilitas pajak bea masuk dan PPnBM 0% ini akan berlaku hingga dimulainya produksi E-C3 All Electric di dalam negeri sebelum tahun 2026.
Harga E-C3 All Electric kini mulai dari Rp377 juta untuk versi CKD, lebih rendah dari harga pertama kali diperkenalkan. Mobil ini ditujukan untuk kalangan generasi muda yang dinamis, dengan dimensi kompak dan berbagai fitur kenyamanan serta konektivitas. E-C3 menghadirkan pengalaman berkendara yang nyaman dengan baterai 29,2 kWh yang mampu menempuh jarak hingga 320 km dalam satu kali pengisian.
Citroen Indonesia juga memiliki target untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk E-C3 hingga 40%, sesuai dengan anjuran pemerintah untuk mendapatkan subsidi PPn untuk kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri. Mobil listrik ini juga dipersiapkan untuk diekspor ke luar negeri, mengingat potensi pasar kendaraan listrik di wilayah ASEAN.
Dengan berbagai keunggulan seperti kenyamanan berkendara advanced, fast charging, kustomisasi eksterior, dan performa yang handal, Citroen E-C3 All Electric menawarkan pilihan menarik bagi konsumen yang menginginkan mobil listrik yang modern dan ramah lingkungan.