Secara teknis, Kementerian Kesehatan telah menyusun sebuah regulasi mengenai standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitha’ah kesehatan jemaah haji melalui KMK No HK.01.07/MENKES/2118/2023.
Istitha’ah kesehatan menurut regulasi adalah jika jemaah telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan baik fisik maupun mental di fasilitas pelayanan kesehatan.
Istitha’ah kesehatan ini penting mengingat ibadah haji mencakup ibadah fisik seperti tawaf, sa’i, mabit di Muzdalifah, mabit dan melontar di Mina.
“Selain itu mengingat angka kematian jemaah haji pada masa operasional haji 2023 sebanyak 774 orang yang wafat termasuk di dalamnya ada satu petugas haji yang wafat,” kata Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan, Naif Adnan di laman resmi Kementerian Agama.
Kemenag menyampaikan, Indonesia tahun ini mendapat 241.000 kuota. Ini terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Dari jumlah itu, ada sekitar 45.000 jemaah haji reguler yang masuk kategori lanjut usia (lansia).