Senada dengan Yudistira, dokter dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Handojo Kun Hendrawan juga mengatakan bahwa bising memang dapat menyebabkan dampak sistemik seperti tekanan darah tinggi dan stres.
Oleh karena itu, pencegahan sangat dibutuhkan. Misalnya dengan menggunakan alat pelindung telinga selama dan pemeriksaan telinga rutin.
Dia menambahkan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 memuat bising sebagai suara yang tak dikehendaki dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan pendengar.
Secara luas, bising tak melulu soal suara keras, tapi berbagai suara yang tidak dikehendaki oleh pendengarnya.
“Misalnya, kita biasa mendengar musik klasik, tiba-tiba kita mendengar musik dangdut. Sekalipun suaranya pelan, tetapi itu merupakan suara yang tak dikehendaki,” tutur dokter lulusan Universitas Atma Jaya tersebut dalam keterangan lain.
Tak hanya di jalan raya, kebisingan juga dapat terjadi di berbagai tempat lain seperti kantor atau tempat kerja. Menurut Handojo, ada banyak penyebab bising yang dapat terjadi di tempat kerja.
Umumnya, mesin peralatan industri seperti kompresor dan generator menjadi salah satu penyebab utama. Selain itu, peralatan perkakas tangan seperti gergaji mesin, bor listrik, obeng listrik, dan gerinda juga dapat menyebabkan bising.
“Peralatan manual seperti palu pun dapat menimbulkan bising. Jadi, di tempat kerja itu pasti ada bisingnya,” ucapnya.