34.8 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
HomeBeritaJasa Raharja Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Jasa Raharja Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Bus di Ciater

PT Jasa Raharja memberikan santunan untuk semua korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putra Fajar. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan bahwa semua korban telah dievakuasi ke RSUD Subang dan RS Hamori dan telah menerima santunan dari Jasa Raharja.

“Semua korban yang meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dewi menjelaskan bahwa untuk korban luka-luka sebanyak 36 orang, yang terdiri dari 35 penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan satu orang pengendara sepeda motor yang lewat, telah menerima jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban berada.

Segera setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung bersinergi dengan Polres Subang dan pihak terkait untuk datang ke lokasi kejadian dan mendata semua korban kecelakaan untuk mempercepat penyerahan santunan.

“Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Kepolisian terkait pemantauan data kecelakaan online sehingga informasi kecelakaan dapat segera diperoleh,” ucap Dewi.

Dewi menambahkan bahwa Jasa Raharja juga bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit di bawah naungan Kemenkes untuk memberikan pelayanan lebih cepat. Dewi menyatakan bahwa kecelakaan yang terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) membawa rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana asal Depok.

Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 11 orang, terdiri dari 10 penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan satu pengendara sepeda motor yang lewat.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapatkan perawatan segera sembuh seperti sediakala,” ucap Dewi.

Dewi menyampaikan bahwa santunan dari Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, melalui Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib seperti DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

“Kami terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya para awak angkutan umum, untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” kata Dewi.

Dewi juga mengingatkan perusahaan jasa angkutan umum untuk selalu memastikan kondisi armada dengan baik sebelum digunakan.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER