Senin, 13 Mei 2024 – 20:58 WIB
Bali – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan Warga Negara Australia (WNA) inisial TAS (49) dan seorang WNA perempuan berinisial TIM (31) yang tinggal di kamar 236 Hotel Mas Champlung, Legian, Bali pada 30 April 2024.
TAS diamankan lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,04 gram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo mengatakan serbuk kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu itu disimpan tersangka di kaca mata berwarna hitam.
“Saat digeledah badan pakaian dan tempat tertutup lainnya, ditemukan (barang bukti) di tempat tidur kamar, berupa sebuah paket amplop kertas warna cokelat tertempel resi EMS Internasional EJ 32361 berikut nama pengirim dan penerima,” kata Ponco Indriyo di Polda Bali pada Senin, 13 Mei 2024.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, TAS mengakui narkoba jenis sabu-sabu itu miliknya. Menurut dia, pelaku membawa barang haram itu dari Australia.
TAS sendiri selama ini berprofesi sebagai akuntan. Ponco mengatakan, dari tes urine menunjukkan bahwa dia positif mengkonsumsi narkoba sabu-sabu.
Ponco menegaskan, Indonesia memiliki Undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba. Pelanggaran tentang aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum berat.
“Semua sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian dan tanpa ampun jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba,” tegas Ponco.
Sementara, perempuan inisial TIM yang ikut diamankan bersama TAS tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Ponco mengatakan, hasil tes urin terhadap TIM menunjukkan negatif kandungan psikotropika.
“Untuk TIM (31) tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Untuk pelaku TAS cukup bukti untuk dijerat pidana narkoba berdasarkan saksi-saki dan alat bukti yang ditemukan,” tambahnya.