25.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
HomeBeritaPolri Meminta Komjen Ahmad Luthfi Mengundurkan Diri dari Korps Bhayangkara Jika Mengikuti...

Polri Meminta Komjen Ahmad Luthfi Mengundurkan Diri dari Korps Bhayangkara Jika Mengikuti Pemilihan Gubernur Jawa Tengah

Senin, 29 Juli 2024 – 16:01 WIB

Jakarta – Polri mengakui bahwa mereka masih menunggu batas penetapan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng).

Hal itu sebagai tanggapan terhadap spekulasi tentang apakah mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Komjen Ahmad Luthfi akan mundur dari Polri karena disebut-sebut akan maju dalam Pilgub Jateng. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM), Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, batas waktu tersebut adalah 27 Agustus 2024.

“Kita masih menunggu hingga batas penetapan pasangan calon pada tanggal 27 Agustus,” ungkapnya, Senin, 29 Juli 2024.

Menurutnya, jika Komjen Ahmad Luthfi sudah mendapatkan rekomendasi dari partai politik, maka ia harus mundur dari Korps Bhayangkara. Hal tersebut harus dijalankan oleh Komjen Ahmad Luthfi.

“Jika sudah menerima rekomendasi dan ingin mendaftar (di Pilkada), harus mengundurkan diri,” tambahnya.

Sebelumnya dilaporkan, mantan Kapolda Jawa Tengah, Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengklaim bahwa hingga saat ini ia belum mendapatkan rekomendasi dari partai politik untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

“Kita lihat nanti, belum (menerima),” ujarnya, Senin, 29 Juli 2024.

Oleh karena itu, ia tidak ingin banyak bicara tentang isu kemungkinan majunya dalam Pilgub Jateng. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai hal tersebut.

“Belum dipastikan. Proses serah terima Polda (Jawa Tengah) baru saja selesai,” ujarnya.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER