27.3 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024
HomeOtomotifSanksi Apa yang Diterima Ketika Polisi Menjadi Penyebab Kecelakaan Seperti Kasus Toyota...

Sanksi Apa yang Diterima Ketika Polisi Menjadi Penyebab Kecelakaan Seperti Kasus Toyota Fortuner di Tol MBZ?

Beberapa waktu lalu viral soal Toyota Fortuner polisi kecelakaan di Tol MBZ (Sheik Mohammed bin Zayed) dan menimbulkan korban dari penumpang kendaraan lain.

Parahnya lagi, dari rekaman kamera dashboard, Fortuner yang awalnya menggunakan plat dinas polisi 7-VII menjadi plat sipil berwarna putih.

Namun diluar topik sebab-akibat, serta pergantian plat nomor pada mobil tersebut, tak sedikit yang penasaran, apakah jika seorang anggota atau kendaraan polisi terlibat kecelakaan akan mendapatkan sanksi seperti warga sipil pada umumnya?

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menyatakan oknum atau anggota Polri yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tetap harus tunduk hukum.

“Sama dengan orang sipil lainya yang memiliki hak dan kewajiban,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis kepada Autofun, Jumat (10/05/2024).

Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, berkaca dari kasus Toyota Fortuner Polisi kecelakaan di Tol MBZ tersebut maka seharusnya terdapat tindakan juga atas kejadian itu.

Sebab setiap anggota polisi juga sudah diatur kode etik kepolisian, seperti pasal 29 Undang-Undang tentang Kepolisian.

Budi juga menyatakan, penanganan terhadap kasus lalu lintas yang melibatkan oknum anggota kepolisian, maka untuk mekanisme penanganan tetap mengacu pada KUHAP Nomor 8 tahun 1981 dan Peraturan Kapolri No 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan Kecelakaan lalu lintas.

“Penyidik Laka lantas akan melakukan cek TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti di TKP, melakukan olah TKP untuk mendapatkan gambaran tentang peristiwa kecelakaan yang sebenarnya, gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar Budiyanto.

Nah, setelah melakukan proses penyidikan sampai tuntas, maka sesuai dengan hukum acara pidana, kasus melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA) ini dapat menggambarkan kronologis kejadian dari mulai sebelum hingga saat kejadian.

### Pengemudi Toyota Fortuner Polisi Kecelakaan di Tol MBZ Bisa Kena Sanksi Ini

Anda juga harus tahu, jika terlibat kecelakaan maka bisa dikenakan pasal 310 atau 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal 310

1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.
3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.
4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 311

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Perlu dicatat, mereka yang terlibat kecelakaan dan justru kabur tanpa memberikan pertolongan maka jika hal tersebut terjadi bisa dikenakan pasal 312 UU No 22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Berlandaskan undang-undang tersebut, maka semua pihak yang mengemudikan kendaraan bermotor juga termasuk anggota kepolisian yang sedang berkendara di jalan raya.

Tapi apakah aturan ini bisa ditegakkan jika yang terlibat adalah aparat?

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER