Jumat, 10 Mei 2024 – 10:36 WIB
Deliserdang – Tiga wanita diduga menyeludupkan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 kilogram, berhasil digagalkan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Ketiga wanita tersebut, masing-masing berinsial MS (38) IN (38) dan AC (29). Mereka merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi diperoleh, ketiga wanita menyimpan sabu di dalam koper. Mereka tiba di Bandara Kualanamu, sekitar pukul 08.30 WIB, pada Rabu.
Para pelaku melakukan check in, untuk penerbangan dari Bandara Kualanamu menuju Soekarno-Hatta, Banten. Saat melalui pemeriksaan X-Ray, petugas Avsec mencurigai isi di dalam koper yang mereka gunakan.
Petugas Avsec langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, ketiga wanita itu dibekuk saat di ruang tunggu di Lantai II Bandara Kualanamu.
Saat dilakukan penggeledahan koper tersebut, ditemukan kristal putih dalam plastik transparan diduga beratnya mencapai 19 kilogram. Kemudian, ketiga perempuan tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumut, guna proses penyidikan.
Pengungkapan sabu di Bandara Kualanamu itu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
“Betul (Sabu 19 kilogram diamankan di Bandara Kualanamu,” ucap Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 9 Mei 2024.
Hadi enggan memberikan keterangan secara detail terkait pengungkapan kasus sabu-sabu dengan barang bukti besar itu. Karena, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, masih mendalami dan mengejar jaringan narkoba tersebut.
“Polisi masih mendalami (jaringan para pelaku tersebut),” tutur Hadi.
Halaman Selanjutnya
Hadi enggan memberikan keterangan secara detail terkait pengungkapan kasus sabu-sabu dengan barang bukti besar itu. Karena, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, masih mendalami dan mengejar jaringan narkoba tersebut.