Jumat, 17 Mei 2024 – 00:04 WIB
Mamuju – Sebanyak 12 anggota Polri yang bertugas di wilayah Polda Sulawesi Barat (Sulbar) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Belasan anggota kepolisian itu dipecat tidak hormat karena mencoreng citra Polri. Bahkan, ada yang berbuat kriminal dengan terlibat narkoba.
Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar mengatakan, upacara pemecatan belasan jajarannya itu akan digelar pada Senin 20 Mei 2024. Pemecetan anggotanya itu dilakukan karena telah melakukan pelanggaran berat dan merusak citra Polri.
“Karena perbuatan mereka mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Makanya sanksi PTDH yang diberikan. Total meraka ada 12 anggota dan mereka polisi yang tersandung kasus akhirnya pecat semua,” ungkap Irjen Adang kepada wartawan di Mamuju, Kamis 16 Mei 2024.
Irjen Adang menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dan akan memberi sanksi tegas ke jajarannya apabila terbukti melawan hukum. Khususnya kepada anggota polisi yang terlibat barang haram itu tidak ada ampun, mereka akan mendapatkan hukuman pemecatan dari institusi Polri.
“12 orang anggota polisi jajaran Polda Sulbar yang akan dipecat tersebut tersangkut berbagai macam kasus kriminal diantaranya kasus narkoba. Pokoknya nanti hari Senin pelaku-pelaku kriminal narkoba kita pecat semua. Termasuk polisi yang ada di Polres jajaran,” tegasnya.
Adapun ke-12 anggota itu, kata Irjen Adang mereka bertugas di Polda Sulbar dan beberapa lainnya bertugas di Polres jajaran. Hanya saja, ke-12 anggota itu identitasnya belum dibeberkan nanti pada saat upacara PTDH dipastikan akan diumumkan.
“Mereka ada yang di Polda dan di Polres jajaran. Nanti semua identitas anggota polisi yang kan dipecat dalam upacara PTDH yang akan digelar pada hari Senin depan dipastikan diumumkan,” terang Adang Ginanjar.