Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:45 WIB
Jakarta – Pria bernama Ahmad Effendy (38), yang ditemukan tewas dalam kondisi babak belur di Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur, ternyata korban penganiayaan. Tiga orang pelaku sudah dicokok, sisanya tiga lagi buron.
“Penangkapan pelaku dilakukan oleh personel gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Personil Polsek Pulogadung,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu, 18 Mei 2024.
Baca Juga :
Polisi Sebut Kernet Bus Maut di Subang Bisa Saja Jadi Tersangka
Mereka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial JMP, YBL, dan DL. Sementara yang masih buron yaitu DM, A dan N. Kejadian bermula saat Efendi melintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung dari Jakarta ke arah Bekasi. Kemudianz dia diberhentikan tersangka yang memakai tiga unit sepeda motor.
“Saat diberhentikan, salah satu Tersangka JMP menanyakan cicilan sepeda motor korban. Dan saat itu korban mengatakan bahwa cicilannya baru nunggak 1 bulan,” ujar dia.
Baca Juga :
Alasan Polisi soal Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron
Para pelaku modusnya pura-pura jadi ‘mata elang’ meminta korban mengikuti dari belakang dengan alasan mengajak pergi ke kantor leasing.
“Diperjalanan korban diberhentikan dan diminta dibonceng oleh tersangka. Lalu saat melintas di Jl Raya Pemuda, tiba-tiba Tersangka JMP yang sedang membonceng korban langsung membelokkan sepeda motor ke Jalan di samping kali sebelum Kantor Pos Rawamangun,” katanya.
Sejurus kemudisn, para pelaku mencabut kunci sepeda motor korban dan memintanya turun dari motor. Kemudian, korban dipukuli.
“Ketika itu, JMP mengajak korban untuk duduk di samping kali, korban langsung didorong ke dalam kali dan kepala korban membentur cor beton tembok kali. Kemudian Tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Karena sekitar seharian jatuh di kali serta hasil VER (visum et revertum) menunjukkan dalam paru – paru korban terdapat lumpur dan air yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar dia.
Tersangka JMP lantas menjual ke tersangka N yang masih DPO dengan harga Rp4.000.000. Lalu uang dibagi kepada masing masing tersangka dengan nominal Rp800.000. Atas perbuatannya, JMP, YBL, dan DL dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.
“Dari hasil pengakuan para tersangka bahwa para tersangka sudah melakukan aksi dengan modus yang sama sebanyak kurang lebih 20 kali sejak tahun 2023 di wilayah Jabodetabek,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sosok mayat pria mengambang di Kali Sodong buat geger warga Pulogadung, Jakarta Timur. Hal tersebut viral di media sosial, salah satunya di akun Instagram @infopenggilingan.
Akun tersebut mengatakan kalau korban merupakan pria yang sempat hilang. Jasad pria itu ditemukan dengan kondisi wajah babak belur. Diduga jasad itu merupakan korban tindak pidana.
“Tetangga aku min pikir aku mungkin dia janjian sama orang atau sama cewek tau-taunya dijebak. Nah sampai sekarang dia gak ada kabar dia msh bujangan cm org nya emang jarang keluar selain kerja nah terakhir izin mau isi bensin. Tapi gak pulang-pulang paas di vc sama keluarganya mukanya udah berdarah-darah bengep katanya kaya babak belur setelah itu nomornya langsung tidak aktif,” demikian seperti dikutip dari akun itu, Selasa, 14 Mei 2024.
Sementara itu, terkait hal ini Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengungkap pihaknya menemukan tanda pengenal bernama Ahmad Effendy (38), pada jasad korban. Dia merupakan warga Cakung, Jakarta Timur. Kata Gatot, korban diduga orang hilang yang sempat dicari keluarganya sejak Minggu, 12 Mei 2024.
“Ciri-ciri kulit sawo matang, memakai kaos lengan panjang, dan celana jeans. Tukang ojek melihat mayat dipinggir kali lalu melaporkan ke pihak kepolisian kecamatan Pulogadung,” kata Gatot.