Selasa, 30 Juli 2024 – 14:43 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang pemuda berinisial MAFA (20) diringkus buntut memperjualbelikan video pornografi dewasa dan anak melalui akun Telegram ‘Deflamingo Collection’. Belakangan diketahui asal-usul video porno yang dijual MAFA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka MAFA memperoleh video-video pornografi tersebut dari media sosial. Video itu dikumpulkan dan disimpan melalui telepon selulernya.
“Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya,” ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Ade, konten video pornografi dewasa dan anak itu tersimpan di ponsel milik tersangka. “Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan atau pornografi anak,” ujarnya.
Sejauh ini, Ade menyebutkan, ada 23 koleksi konten pornografi dewasa dan anak yang diperjualbelikan tersangka. Video itu dijual dengan paket eceran senilai Rp 15 ribu hingga paket bulanan dengan harga Rp 165 ribu.
Pemuda Penjual Konten Porno Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial MAFA (20). Dia ditangkap karena diduga menjual konten video pornografi anak lewat aplikasi Telegram.
“Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila untuk diketahui umum dan atau menawarkan, memperjualbelikan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.
Ade menjelaskan, penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024 lalu. Kemudian, tim menemukan akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection.
“Telah menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi,” ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan MAFA yaitu dengan mengiklankan konten video bermuatan asusila atau pornografi ke akun X @DeflamingoOfc. Dia juga memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram Deflamingo Collection.
“Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan beberapa koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak,” ujarnya..
Halaman Selanjutnya