Senin, 20 Mei 2024 – 17:09 WIB
Surabaya – Sebuah usaha rumahan atau home industry yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur di Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dibongkar aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur. Home industry tersebut diketahui memproduksi narkotika jenis ekstasi dan pil koplo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, pabrik narkotika tersebut beroperasi sejak lima bulan lalu. Pengelolannya oleh dua orang, yakni ADH warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, dan MY asal Tambaksari, Surabaya. Keduanya residivis kasus narkotika.
“Ia [ADH] merupakan residivis baru bebas bulan Juni 2023 lalu,” kata Dirmanto di lokasi pada Senin, 20 Mei 2024.
Ia menjelaskan, terbongkarnya pabrik narkotika itu bermula dari penangkapan yang dilakukan Ditreskoba Polda Jatim terhadap ADH pada Rabu, 15 Mei 2024. Saat diringkus, dari tangan ADH diamankan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 1.568 butir yang disimpan di dalam rumah kontrakannya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan muncul sosok MY. Ia berhasil ditangkap. Dari tangan MY, diamankan 5,7 juta butir pil koplo. Setelah diinterogasi, MY mengaku bahwa pil koplo tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo.
“MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini,” ujar Dirmanto.
Direktur Reskona Polda Jatim Kombes Pol Robert da Costa menambahkan, kedua orang yang saat ini telah jadi tersangka itu merupakan bagian dari sindikat Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jakarta.
“Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta yang otomatis asalnya dari Malaysia masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak ini home industry dan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan,” katanya.