Kamis, 23 Mei 2024 – 17:15 WIB
Banten – Masih ingat kasus viral perselingkuhan menantu dengan mertua? Kini kasusnya yang dilaporkan oleh Norma Risma telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa, 21 Mei 2024.
Rozy Zay Hakiki, suami dari Norma Risma saat itu, terbukti berselingkuh dan melakukan perzinahan dengan mertuanya, Rihanah. Rozy divonis sembilan bulan penjara. Sedangkan Rihana, berusia 42 tahun, divonis delapan bulan penjara.
Dalam sidang vonis yang dilaksanakan secara tertutup, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Riyanti Desiwati menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edward mengatakan, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Serang telah sesuai dengan tuntutan yang diminta oleh Kejari Serang.
“Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk terdakwa Rihanah. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa,” kata Edward dihubungi wartawan, ditulis Kamis, (23/05/2024).
Diungkapkan Edward, kedua terdakwa sempat mengajukan banding lantaran menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Serang.
“Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum inkrah, nunggu 7 hari menunggu keputusan (banding atau diterima),” ujarnya.
Oleh sebab itu, dikatakan Edward, saat ini kedua terdakwa masih belum dilakukan penahanan lantaran vonis yang diberikan masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah akan kita tahan,” kata Edward.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Norma Risma dari tim Hotman Paris 911 Subadria Nuka menyatakan kepuasannya atas vonis maksimal yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
Dia meminta agar Kejari Serang untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa sesuai dengan putusan majelis hakim PN Serang.
“Sangat puas atas putusan majelis hakim. Akhirnya Mbak Norma mendapat keadilan di kasusnya ini. Kami meminta agar keduanya (Rozy dan Rihanah) dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim,” kata Subadria