32.1 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeKriminalPolisi Menangkap Pengusaha Spa di Samarinda yang Mempekerjakan Anak Usia 15 Tahun

Polisi Menangkap Pengusaha Spa di Samarinda yang Mempekerjakan Anak Usia 15 Tahun

Jumat, 17 Mei 2024 – 07:30 WIB

Samarinda – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan seorang pengusaha spa asal Samarinda berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus perlindungan anak dan penjualan orang.

DS terbukti mempekerjakan gadis berusia 15 tahun berinisial A sebagai terapis spa, sekaligus pelayanan plus-plus.

Dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Musliadi menerangkan penggerebekan dilakukan pada Senin (13/5/2024) di Jalan Ruko Alaya, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati A sedang bekerja.

“Sini siang, saat penggerebekan kami menemukan anak di bawah umur berusia 15 tahun dipekerjakan oleh tersangka sebagai terapis,” kata Musliadi (16/5/2024).

Menurut informasi dari Masyarakat, spa yang sudah beroperasi selama 6 tahun itu selalu ramai pengunjung. Berkedok spa untuk perawatan tubuh, diduga rumah spa tersebut juga menjajakan para terapisnya untuk layanan plus-plus.

“Rata-rata semua orang tahu kalau spa itu menawarkan jasa plus-plus, informasinya dari mulut ke mulut sih. Baru tahu sekarang, kalau ada anak di bawah umur kerja di situ,” kata Rojali, warga sekitar.

Kini DS sudah diamankan di Mapolda Kaltim atas perkara dugaan Tindak Pidana Eksploitasi secara ekonomi/kekerasan seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER