Senin, 20 Mei 2024 – 15:19 WIB
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah memberikan sumbangan sebesar Rp102 juta kepada sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karawang, Jawa Barat. Namun, uang tersebut ternyata berasal dari patungan anak buahnya di Kementerian Pertanian atau Kementan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah saat menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. SYL menjadi terdakwa dalam kasus ini, serta terdapat Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono.
“Anda diminta oleh Pak Menteri ke Karawang pada tanggal 30 Agustus 2022, dan memberikan uang sebesar Rp102 juta kepada Pak Arief,” kata Andi.
Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut pengakuan Andi. Dia menjelaskan bahwa SYL sering memberikan bantuan kepada ponpes.
“Kegiatan di Karawang sebesar Rp102.500.000, maksudnya apa?” tanya Jaksa.
“Pak Menteri biasanya memberikan bantuan kepada pondok pesantren,” kata Andi.
“Diberikan kepada kiai ini?” tanya jaksa lagi.
“Iya, kami diminta berkontribusi dan kami patuh,” jawab Andi.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Salah satu pemerasan diduga untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan Pasal-pasal terkait.
Halaman Selanjutnya: “Pak Menteri biasanya memberikan bantuan kepada pondok pesantren,” kata Andi.