30 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomePolitikDari RUU Perampasan Aset hingga KPK Hadapi Praperadilan dalam Hukum

Dari RUU Perampasan Aset hingga KPK Hadapi Praperadilan dalam Hukum

Beberapa peristiwa menarik terkait hukum dan lembaga penegak hukum terjadi di sepanjang Jumat (24/5). Dari mulai dorong pengesahan RUU Perampasan Aset hingga persiapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadapi praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Berikut rangkaian berita menarik soal hukum yang telah dirangkum ANTARA.

1. MAKI dorong pemerintah sahkan RUU Perampasan Aset

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pemerintahan sekarang untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya pencegahan korupsi agar lebih maksimal.

“Agar kasus korupsi tidak meningkat terus, di akhir jabatan Presiden Joko Widodo untuk memperbaikinya dengan cara mengesahkan undang-undang perampasan aset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

2. Pengamat: Revisi UU Polri hendaknya prioritaskan kebutuhan masyarakat

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengritisi urgensi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, hendaknya perbaikan peraturan tersebut memprioritaskan kebutuhan masyarakat bukan internal institusi.

“Revisi Undang-Undang Polri harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan institusi Polri belaka,” kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

3. Kemenkumham ajak musisi kawal revisi UU Hak Cipta masuk Prolegnas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajak Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) untuk mengawal revisi Undang-Undang Hak Cipta agar masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2025-2029.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan pemerintah saat ini membutuhkan kehadiran para pemangku kepentingan untuk dapat memberikan berbagai masukan dan kajian dalam revisi UU Hak Cipta yang berlaku saat ini.

4. BNPT: Kerja sama internasional bidang terorisme prasyarat perdamaian

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menilai kerja sama internasional di bidang terorisme merupakan prasyarat terwujudnya perdamaian, keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan global.

Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT RI Andhika Chrisnayudhanto dalam konferensi Global Security Forum (GSF) 2024 di Doha, Qatar, Selasa (21/5), menyampaikan bahwa Indonesia percaya akan semangat multilateralisme melalui kerja sama internasional dalam mengatasi ancaman terorisme.

5. KPK siap hadapi gugatan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait penetapan status tersangka maupun penyitaan aset oleh lembaga antirasuah.

“Pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka basisnya adalah barang bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER