Rabu, 31 Juli 2024 – 20:38 WIB
Jakarta, VIVA – Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan untuk para tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sidang hari ini, pembacaan dakwaan untuk tiga orang terdakwa.
Baca Juga :
Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan ketiga terdakwa telah merugikan negara sebanyak Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Jumlah tersebut telah dihitung jaksa melalui hasil audit.
Baca Juga :
Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022,” ujar jaksa di ruang sidang, Rabu 31 Juli 2024.
Baca Juga :
Pensiunan Jenderal Bintang 2 Polri Ingin KPK Jadi Polisinya Kasus Korupsi
Jaksa mengatakan bahwa kerugian negara itu didapatkan melalui sejumlah kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14; Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp 26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp 271.069.688.018.700.
Tindakan ketiga terdakwa ini dilakukan secara bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.
Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:
Amir Syahbana: Rp 325.999.998
Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561
Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788
Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766
Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp 1.059.577.589
375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10.387.091.224.913
CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4.416.699.042.396
Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp 986.799.408.690
Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420.000.000.000
Halaman Selanjutnya
Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya: