Rabu, 31 Juli 2024 – 10:11 WIB
Bali, VIVA – Hanya dalam sepuluh hari terakhir, dua kali kejadian helikopter wisata terlilit tali layang-layang. Semua kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Kuta Selatan, Bali. Ironisnya, sebelum ada laporan investigasi dari insiden pertama, sudah terjadi insiden kedua dengan dugaan penyebab yang sama, yaitu helikopter wisata terlilit tali layang-layang.
Baca Juga :
Kerawanan Kerusuhan di Pilkada Lebih Tinggi Ketimbang Pilpres
Satgas Pengendali Layang-Layang yang baru terbentuk juga telah bergerak memasang imbauan dalam bentuk spanduk. Namun, tampaknya imbauan tersebut kurang berdampak. Masyarakat masih tetap menerbangkan layangan di daerah terlarang.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa kepolisian telah menerima informasi bahwa Satgas Pengendali Layang-Layang telah mengambil tindakan terhadap masyarakat yang nekat menerbangkan layangan di zona-zona terlarang.
Baca Juga :
Printer Ramah Lingkungan Epson Sedot Perhatian di Bali
“Informasi dari Pemprov menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan layang-layang dan tindakan telah diambil. Saya berkoordinasi dengan Sekda Provinsi, dan dia menyampaikan informasi tersebut,” kata Kombes Jansen Avitus pada Rabu, 31 Juli 2024.
Baca Juga :
Nilai Kijang Innova EV Mencapai Rp1,1 Miliar, Ini Penjelasan Toyota
Untuk mengungkap pelanggaran dalam insiden helikopter terlilit tali layang-layang, kata Jansen, dapat dilakukan melalui teknik investigasi. Mekanisme pembuktian dapat dilakukan untuk menemukan dan menindak pelaku.
“Kembali lagi pada langkah-langkah pembuktian, mungkin akan diperiksa, diduga saat itu kejadiannya di mana, itu dapat dilakukan jika menggunakan teknik dengan baik pasti bisa terungkap,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa pihaknya selama ini tidak mengetahui jumlah data pengguna jasa helikopter wisata. Para wisatawan secara acak memilih wahana pariwisata yang mereka inginkan.
“Kami tidak memiliki data tentang wisatawan yang menggunakan jasa helikopter wisata, jadi pengusaha mengincar pasar tertentu sebagai konsumen jasa helikopter wisata,” ujar Tjok Bagus.
Sementara itu, Satgas Pengendali Layang-Layang yang melibatkan unsur dari personel Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung, Otban, Airnav, Dinas PMA, telah bergerak sejak Rabu, 24 Juli 2024.
Mereka memasang imbauan dalam bentuk spanduk dan melakukan pemantauan dari udara menggunakan helikopter. Ada beberapa temuan saat operasi pemantauan layangan liar dilakukan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa layangan yang terbang di zona terlarang langsung diturunkan.
“Personel Satpol PP Badung bertindak cepat untuk menurunkan layangan. Pelaku kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan, tidak akan mengulangi perbuatannya. Jadi, memang masih ditemukan beberapa layangan yang terbang di dekat Bandara Ngurah Rai,” ujar Rai.
Seperti yang diketahui, sepanjang bulan Juli 2024, terjadi dua insiden helikopter wisata terlilit tali layang-layang di Bali. Peristiwa pertama melibatkan helikopter wisata nomor registrasi PK-WSP tipe Bell 505 milik PT Whitesky Aviation. Helikopter tersebut kehilangan kendali setelah terlilit tali layangan pada ketinggian 1.000 kaki.
Peristiwa kedua terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, melibatkan helikopter jenis Robinson R66 dengan nomor registrasi PK-VP. Saat terlilit tali layangan, pilot Kapten Adhi Tri Budiono masih bisa mengendalikan dan mendaratkan helikopter tersebut kembali di helipad.
Halaman Selanjutnya
“Kami tidak memiliki data tentang wisatawan yang menggunakan jasa helikopter wisata, jadi pengusaha mengincar pasar tertentu sebagai konsumen jasa helikopter wisata,” ujar Tjok Bagus.