25.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
HomeBeritaIstri, Anak, hingga Cucu SYL Menjadi Saksi dalam Sidang Kasus Pemerasaan dan...

Istri, Anak, hingga Cucu SYL Menjadi Saksi dalam Sidang Kasus Pemerasaan dan Gratifikasi Hari Ini

Senin, 27 Mei 2024 – 10:25 WIB

Jakarta – Majelis hakim akan melanjutkan sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Kali ini, giliran keluarga mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang akan menjadi saksi dalam persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dijadwalkan akan menjadi saksi termasuk istri dan cucunya.

“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan lainnya, hari ini (27/5) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan memanggil para saksi,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.

Ali menjelaskan bahwa selain keluarga SYL, ada juga staf khusus SYL yang akan menjadi saksi, yaitu Joice Triatman.

Tidak hanya itu, ada juga staf Biro Umum Kementan, pengurus rumah pribadi SYL, dan pegawai honorer SYL yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Ini daftar lengkap saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan:
1. JOICE TRIATMAN (Staf Khusus Mentan)
2. AYUN SRI HARAHAP (Istri Syahrul Yasin Limpo)
3. KEMAL REDINDO (Anak Syahrul Yasin Limpo)
4. ANDI TENRI BILANG (Cucu Syahrul Yasin Limpo)
5. YULI ETI NINGSIH (Staf Biro Umum Kementan)
6. LENA JANTI SUSILO (Accounting pada Nasdem Tower)
7. ALI ANDRI (Salah satu Pengurus rumah pribadi Mentan)
8. UBAIDAH NABHAN (Honorer Sekjen Kementan)

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama dengan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat, umrah, dan berkurban. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER