30 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeKesehatanKomisi IX DPR Menyebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Memastikan Memenuhi 12 Standar...

Komisi IX DPR Menyebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Memastikan Memenuhi 12 Standar Layanan Rawat Inap RS

Liputan6.com, Jakarta – Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dinilai memiliki tujuan yang baik dalam memenuhi standar layanan rumah sakit. Hal ini disampaikan Wakill Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Menurutnya sistem tersebut akan dapat memastikan pelayanan rawat inap rumah sakit memenuhi 12 standar.

“Penerapan KRIS sangat baik, memastikan bahwa pelayanan rumah sakit di kelas rawat inap itu memenuhi 12 standar pelayanan,” kata Melki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, dilansir ANTARA.

Sistem KRIS, tegasnya, mengatur tentang rawat inap, bukan pengobatan. Dan menurutnya, setelah sistem KRIS diterapkan, perubahan yang akan pasien rasakan salah satunya yakni isi tempat tidur rawat inap kelas tiga dari sebelumnya bisa diisi oleh 12 tempat tidur menjadi hanya empat tempat tidur.

“Dulu ada bangsal kelas tiga tanpa kamar mandi di dalam. Di era KRIS, wajib kamar mandi di dalam bangsal. Sistem KRIS juga mengatur ventilasi harus bagus, pencahayaan bagus, suhu ruangan terkontrol baik yang sejuk dan memakai pendingin ruangan, ada tirai, lalu jalan menuju ke tempat tidur diatur,” katanya.

Selain itu, pasien laki-laki dan perempuan juga harus dibuat perbedaan kamar serta ada ruangan infeksi dan non-infeksi.

Melki mengatakan, pelayanan standar dan ideal rawat inap tersebut harus dilaksanakan di seluruh Tanah Air.

“Hal itu dilakukan untuk memastikan seorang pasien mendapatkan pelayanan yang betul-betul standar dan ideal, dan itu harus dilaksanakan di seluruh Tanah Air, dilayani dengan 12 kriteria standardisasi pelayanan yang sama di kelas tiga, baik yang ada di Papua, Rote, Miangas, sampai Sabang, itu harus sama semua,” katanya.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER