Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak akan menambah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 sehingga totalnya tetap tujuh orang.
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Sabtu malam, mengatakan ini salah satunya mengingat dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) hanya terdapat satu surat suara.
Kendati begitu, menurut dia, nantinya ada penyesuaian untuk jumlah pantarlih dengan jumlah pemilih dalam satu TPS.
“Untuk jumlah KPPS dalam satu TPS masih tetap, tujuh orang. Namun nanti ada penyesuaian dengan jumlah pantarlih,” kata dia.
“Kalau di bawah 400, pantarlihnya satu orang. Yang menyesuaikan adalah jumlah pantarlih. Kalau jumlah KPPS-nya masih sama,” ujar dia.
Lebih lanjut, Astri lalu mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
KPU DKI telah membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada mulai 27 Februari lalu sampai 16 November 2024, serta pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat.
“Semakin banyaknya pemantau, semakin banyak lembaga yang ikut dalam pengawasan Pilkada maka Pilkada ini semakin berintegritas, transparan dan serta kami penyelenggara juga dapat diawasi kerja-kerjanya,” ujar dia.
Lebih lanjut, mengenai dampak pemberlakuan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta terhadap jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), Astri berpendapat ini tidak akan begitu berpengaruh.
“Karena DPT yang kami susun berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri. Itulah yang kami lakukan pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nantinya ditetapkan sebagai DPT,” jelas dia.
Adapun penonaktifkan NIK oleh Dinas Dukcapil, imbuh dia, bersifat sementara. Penduduk yang terdampak bisa mengaktifkan NIK-nya kembali ke Dinas Dukcapil.
Sebelumnya, KPU DKI menegaskan penonaktifan NIK tak mempersulit warga menggunakan hak pilih pada Pilgub DKI.
Menurut KPU DKI, sepanjang KTP maupun NIK tidak dicoret, maka warga yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sementara itu, Disdukcapil DKI Jakarta pada Mei 2024 mencatat sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya saat ini di luar kota metropolitan tersebut.
Selain ke 213.831 warga tersebut, ada 1.170 warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 ribu warga lainnya yang NIK-nya sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024