27.3 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024
HomeBeritaSopir Bus Study Tour SMP PGRI Wonosari Malang Tersangka Kecelakaan Maut

Sopir Bus Study Tour SMP PGRI Wonosari Malang Tersangka Kecelakaan Maut

Sabtu, 25 Mei 2024 – 11:33 WIB

Malang – Yanto (36) sopir bus pariwisata Bimario yang terlibat dalam kecelakaan dengan truk di KM 695+400 jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang meninggal.

Polisi menetapkan Yanto sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari Traffic Accident Analysis (TAA) Dirlantas Polda Jatim. Sebanyak 13 saksi juga telah diperiksa.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan ahli dan saksi, ditemukan fakta-fakta baru.

Menurut Arifin, bekas rem yang ditemukan sepanjang 69,2 meter di lapangan bukanlah bekas rem dari bus, melainkan bekas rem truk yang berada di belakang. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pengereman yang dilakukan oleh sopir bus sebelum atau saat kecelakaan terjadi.

Arifin juga menyebut bahwa berdasarkan keterangan sopir dan kernet truk Mitsubishi, tidak ada sinyal atau isyarat dari sopir bus sebelum kecelakaan terjadi. Saksi lain yang berada di dalam bus menyatakan bahwa sopir truk dalam kondisi tidur, dan kecepatan bus melebihi batas yang ditentukan di jalan tol.

Hasil dari investigasi menunjukkan bahwa kecepatan bus sudah melebihi batas, sekitar 100 hingga 110 kilometer per jam. Oleh karena itu, Yanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus pariwisata tersebut dan dijerat dengan pasal 310 ayat 2, dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Yanto saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kecelakaan maut tersebut melibatkan rombongan study tour SMP PGRI Wonosari, Malang yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 14 orang lainnya luka.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER