Jumat, 24 Mei 2024 – 21:14 WIB
Jakarta – Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang dicokok terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Adapun, barang bukti yang disita narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan barang bukti berupa sabu yang disita adalah satu klip sabu seberat 0,16 gram.
“Kami dapati 1 klip sabu yang berada di dalam bungkus rokok filter,” katanya pada Jumat, 24 Mei 2024.
Kemudian, lanjutnya, ada lima unit telepon genggam android serta dua buah tas slempang. Penangkapan dilakukan di depan warkop kungkung Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 23.40 WIB.
“Tim melakukan penggeledahan terhadap saudara RJA, AFM dan juga MBD,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang dicokok terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba masing-masing berinisial RJA, AFM dan MBD.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka mengklaim dapat narkoba jenis sabu dari seorang perempuan berinisial I. Tapi, sosok wanita ini masih belum tertangkap sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut pengakuan saudara RJA, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO),” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 24 Mei 2024.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut juga dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
“Benar, (penangkapan) ASN Ternate, Maluku Utara,” ujar Ade Ary saat dihubungi pada Kamis, 23 Mei 2024.
Halaman Selanjutnya