Jumat, 31 Mei 2024 – 17:54 WIB
Jakarta – Hasil keuntungan yang didapat pria asal Kota Bekasi, Jawa Barat bernama Deky Yanto (25), dengan menjual video porno anak di bawah umur ternyata lebih dari Rp 50 juta. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata Deky telah meraup untung hingga lebih dari ratusan juta.
“Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 31 Mei 2024.
Dari pendalaman lebih jauh, ternyata yang bersangkutan sudah hampir 2 tahun lamanya melakukan hal ini. Dia mulai sejak November 2022.
“Jadi, kalau dikalkulasikan sekitar 1 tahun 8 bulan,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku menjual video porno anak dengan harga variatif. Mulai dari Rp100 ribu untuk 5 grup telegram, Rp150 ribu untuk 10 grup Telegram, Rp 200 ribu untuk 15 grup Telegram dan Rp300 ribu untuk 20 grup Telegram.
Kepada polisi, pelaku berdalih menggeluti bisnis itu karena motif ekonomi. Tapi pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait psikologi pelaku.
“Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi. Kemudian untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan si tersangka ini adalah bermotifkan ekonomi. Setelah ditelusuri yang bersangkutan tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual apakah termasuk pedofil atau segala macam belum. Walaupun nanti pasti akan kami lakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap di tersangka ini,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli video porno melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Seorang pria ditangkap terkait kasus tersebut.
Ade menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter bernama @balapcan. Akun tersebut mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
“Link itu menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video bermuatan asusila anak di bawah umur,” ujarnya.
Menurut Ade, konten video porno tersebut dikelola oleh tersangka. Tersangka menjual video tersebut dengan harga Rp 350 ribu.
“Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY,” ujarnya.