Selasa, 28 Mei 2024 – 22:52 WIB
Jawa Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Usaha pihak kepolisian dalam menangkap tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina pada 2016 silam, mulai menemukan titik terang dengan salah satu tersangka DPO Pegi alias Perong ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya. Ia membenarkan jika Kejati Jawa Barat telah menerima SPDP terkait kasus Vina pada Rabu, 22 Mei 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa di dalam SPDP tersebut hanya berisi satu nama yang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, pihak Kejati dalam hal ini Jaksa Penuntut Komite Kejati Jabar, sudah menerima SPDP pada tanggal 22 Mei 2024. Di dalam SPDP itu hanya ada satu tersangka atas nama P atau PS,” ucap Cahya pada Selasa, 28 Mei 2024.
Pasca diterimanya SPDP mengenai kasus pembunuhan yang disertai dengan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap Vina, Cahya menerangkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan tindak lanjut terhadap SPDP tersebut, dengan menetapkan 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan dilibatkan dalam persidangan Pegi Setiawan alias Perong.
“Pimpinan sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 6 orang yang akan menangani perkara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, informasi mengenai persidangan Pegi sendiri masih harus menunggu perkembangan dari penyelidikan. Hal ini juga disampaikan oleh Cahya kepada awak media saat diwawancarai.
“Kita lihat perkembangan dari hasil penyelidikan, apakah sidangnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon atau Bandung. Nanti dilihat perkembangan dan akan disampaikan selanjutnya” pungkasnya.