27.8 C
Jakarta
Monday, September 16, 2024
HomeBeritaLuthfi Hasan Ishaaq, Mantan Presiden PKS, Dibebaskan dengan Syarat

Luthfi Hasan Ishaaq, Mantan Presiden PKS, Dibebaskan dengan Syarat

Rabu, 29 Mei 2024 – 20:17 WIB

Jakarta – Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dikabarkan telah bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Luthfi dikatakan, kini tidak lagi menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Betrul, yang bersangkutan (Luthfi Hasan Ishaaq) sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.

Selanjutnya Luthfi Hasan Ishaaq bakal menjalani masa bimbingan di Badan Pemasyarakatan Bandung, hingga 11 Mei 2031.

Seperti diketahui, pada perkaranya, Luthfi Hasan Ishaaq dijerat karena kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di pengadilan tingkat pertama, mantan Presiden PKS dinyatakan bersalah karena kasus tersebut dan dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Luthfi kemudian melawan dengan mengajukan banding hingga kasasi. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kemudian, Luthfi mengajukan kasasi, tapi hukumannya malah diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik. Tujuh tahun semenjak penahanannya, Luthfi kembali menempuh upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) atas dasar hakim khilaf saat memutus kasusnya. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak PK itu.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER