Tiga Saksi Kunci Menunjukkan Bahwa Pegi Tidak Terlibat dalam Pembunuhan Menurut Pengacara | Garuda News 24
Petugas Kepolisian membawa tersangka kasus pembunuhan, Pegi Setiawan, untuk dihadirkan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (26/5/2024). Polda Jabar telah berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015.
Tiga rekan kerja Pegi Setiawan akan dipanggil oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kesaksian mereka diharapkan dapat membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Ketiga rekan kerja Pegi tersebut adalah Suharsono atau Bondol, Suparman, dan Ibnu. Mereka telah dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan yang akan dilakukan di Mapolda Jabar, Bandung, pada Jumat (31/5/2024). Keberangkatan ketiga saksi ke Bandung akan didampingi oleh kuasa hukum.
Salah satu kuasa hukum, Toni RM, menyatakan bahwa ketiga saksi tersebut merupakan saksi kunci yang mengetahui bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Mereka mengetahui bahwa ketika kejadian itu terjadi, Pegi berada di daerah lain dan tidak berada di lokasi kejadian. Toni berharap agar Pegi bisa segera dibebaskan sebelum masuk ke persidangan.
Toni mengungkapkan harapannya bahwa tidak perlu sampai ke tahap persidangan. Apabila sudah jelas, penyidik dapat menilai dan menghentikan kasus tersebut. Hal ini akan membuat polisi lebih dihormati oleh masyarakat karena perilaku yang santun.