25.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
HomeBeritaBea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan khusus kepada dua perusahaan penerima fasilitas...

Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan khusus kepada dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat

Jumat, 2 Agustus 2024 – 14:57 WIB

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin penambahan perlakuan tertentu pada kawasan berikat (KB) untuk dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, yaitu perusahaan yang memproduksi mainan anak, PT Mattel Indonesia dan perusahaan yang memproduksi pakaian dalam, PT Hanse Supply Chain Indonesia, pada Jumat (26/07).

Baca Juga :

Penerimaan Bea Cukai Membaik, Bea Masuk dan Bea Keluar Tumbuh Positif hingga Juni 2024

“Izin perlakuan tertentu berupa proses bongkar muat dari gudang beda hamparan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

Diketahui, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan.atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor. Fasilitas ini dapat berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, hingga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM. Sementara itu, pengusaha kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas perlakuan tertentu, sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat tersebut.

Baca Juga :

Terima Hibah Alat Penelitian dari Austria, Universitas Udayana Apresiasi Layanan Bea Cukai

“Sebelum mendapatkan izin untuk perlakuan tertentu, perusahaan harus menyampaikan permohonan, dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis serta alasan diperlukannya perlakuan tertentu tersebut,” jelas Rusman.

Ia mengatakan pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahaan untuk mendukung kegiatan industrinya. Rusman juga menegaskan bahwa pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :

Keripik Singkong Asal Malang Tembus Pasar Korea Selatan

Ilustrasi industri manufaktur

PMI Indonesia Kontraksi, Relaksasi Impor Disebut Jadi Biang Kerok

Purchasing Manager Index (PMI) bulan Juli 2024 yang baru dirilis S&P Global, masuk ke zona kontraksi setelah sebelumnya selama 33 bulan mampu ada di zona ekspansi.

img_title

VIVA.co.id

2 Agustus 2024

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER