28.4 C
Jakarta
Wednesday, September 18, 2024
HomeBeritaDaftar Bahan Yang Tidak Perlu Sertifikasi Halal Menurut BPJPH

Daftar Bahan Yang Tidak Perlu Sertifikasi Halal Menurut BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengumumkan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. BPJPH Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kepastian hukum terkait bahan yang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, sesuai dengan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

KMA tersebut menetapkan bahwa bahan yang tidak wajib bersertifikat halal mencakup tiga kategori bahan. Pertama, bahan alami seperti tumbuhan dan bahan tambang yang tidak melalui proses pengolahan.

Contohnya, buah segar, sayuran segar, sayuran kering, sereal, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air segar, yang tidak lagi segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan, semuanya tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Kategori kedua adalah bahan yang dianggap memiliki risiko kecil mengandung bahan yang diharamkan, terdiri dari bahan selain dari alam serta bahan kimia hasil penambangan atau sintesis anorganik dan organik.

Ketiga, bahan yang tidak berbahaya dan tidak berkaitan dengan bahan haram, termasuk bahan kimia hasil penambangan atau pemurnian dari bahan alami, dan bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Daftar lengkap bahan yang tidak wajib bersertifikat halal dapat dilihat di halaman halal.go.id.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER