25.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
HomeBeritaEnam Lahan Tambang Siap Diberikan kepada Ormas Keagamaan

Enam Lahan Tambang Siap Diberikan kepada Ormas Keagamaan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif kembali membahas isu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mengelola tambang. Pemerintah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk diberikan kepada beberapa ormas keagamaan.

Dari Islam, terdapat dua ormas yaitu NU dan Muhammadiyah. Kemudian dari agama Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha. Saat ini, baru NU yang telah mengajukan prosesnya. Beberapa ormas lain masih menunjukkan sikap menolak.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan yang selama ini bersifat non-profit. Mereka memiliki sumber daya yang mendukung kegiatan keagamaan, ibadah, pendidikan, dan kesehatan,” kata Arifin di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Lahan tambang yang akan dikelola oleh ormas berasal dari bekas PKP2B yang telah berakhir. Ormas-ormas tersebut mendapatkan prioritas untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.

Berbagai bekas lahan tambang tersebut termasuk PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

NU telah memulai proses untuk mengelola lahan tambang tersebut, termasuk dalam mengurus perizinan. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan PBNU akan mendapatkan bekas PKB2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang merupakan anak usaha dari PT BUMI Resources Tbk (BUMI) dan Grup Bakrie.

Jika masih ada ormas yang menolak, Arifin menyatakan bahwa hal tersebut bukan masalah. Lahan akan dikembalikan kepada pemerintah untuk diatur sesuai aturan yang berlaku. Arifin menegaskan bahwa ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap ormas keagamaan namun tetap harus melewati proses uji kelayakan sebelum mendapatkan izin.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER