TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto enggan berkomentar banyak mengenai revisi UU TNI dan UU Plri yang sedang berjalan di DPR RI.
Menurut Hadi, pemerintah masih menunggu proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Ya kan masih dalam proses,” kata Hadi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.
Diketahui, kehadiran Hadi di DPR kali ini adalah untuk mengikuti pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di DPR. Menkopolhukam membahas revisi UU tersebut bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan DPR.
Usai rapat dengan Pansus RUU Kelautan, Hadi sempat memberikan keterangan pers singkat mengenai diskusi yang baru dilakukan. Saat ditanya mengenai revisi UU TNI dan UU Polri, Hadi hanya menjawab singkat. “Masih dalam proses,” ucap dia sambil berjalan meninggalkan ruang rapat.
Revisi UU TNI dan UU Polri telah disahkan di parlemen menjadi undang-undang atas usulan inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.
Salah satu perubahan dalam dua beleid tersebut adalah adanya perpanjangan usia pensiun. Dalam draf yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun tersebut dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Adapun untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Sedangkan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
Sedangkan dalam draf revisi UU TNI, ada perubahan usia pensiun tentara menjadi 60 tahun. Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun 58 tahun. Saat ini, usia pensiun TNI adalah 58 tahun bagi bintara dan 53 tahun tamtama.