Sabtu, 3 Agustus 2024 – 13:00 WIB
Bali, VIVA – Satreskrim Polsek Denpasar mengungkap prostitusi yang dilakukan secara terselubung. Prostitusi itu rata-rata digeluti oleh para remaja dan ironisnya sebagian adalah anak di bawah umur. Mereka melakukan prostitusi terselubung melalui aplikasi yang biasa dikenal oleh masyarakat aplikasi hijau MiChat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi mengatakan, polisi mengamankan 2 pelaku yakni KAW (23) dan RMF (17) yang diduga sebagai muncikari dalam prostitusi terselubung melalui MiChat.
Kedua pelaku mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Sosial (PSK) yang dipasarkan melalui media sosial aplikasi Michat. Saat memasarkan dan bertransaksi dengan lelaki yang akan membookingnya, pelaku berpura-pura sebagai DNA dan NNI.
Sementara, dua anak di bawah umur yang sedang melakukan prostitusi terselubung melalui aplikasi hijau Michat, DNA (16) dan NNI (17) juga berhasil diamankan oleh polisi di kost Elit, RL, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali, pada Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 01:00 Wita.
“Saat diamankan DNA baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki – laki bernama MP, sedangkan satu orang lagi atas nama inisial NNI saat itu sedang standby menunggu tamu,” jelas Kompol Laksmi Trisnadewi, di Denpasar, 2 Agustus 2024.
Laksmi menjelaskan, DNA mengaku melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh KAW dan RMF. Menurut kesaksian DNA, tersangka KAW memasarkan DNA melalui aplikasi Michat dengan harga Rp 200.000 per sekali kencan.
“Sedangkan KAW mendapat Rp 50.000 per 1 tamu yang berkencan dengan DNA,” jelasnya.
RMF memasarkan DNA dengan harga Rp.200.000 hingga Rp 400.000 dan RMF mendapatkan komisi Rp 50.000 sampai dengan Rp 150.000 per 1 tamu yang berkencan dengan DNA.
“Sedangkan NNI memasarkan dirinya dibantu oleh KAW, namun ironisnya setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar dari NNI,” kata Kompol Laksmi.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah handphone oppo, kondom bekas pakai, dan sejumlah uang.
Atas perbuatannya itu, tersangka KAW dipidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. Sedangkan RMF dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan dan denda sebanyak Rp.15.000 atau maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
“Terhadap anak sebagai pelaku atas nama RMF tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur,” kata Laksmi.
Halaman Selanjutnya
“Sedangkan KAW mendapat Rp 50.000 per 1 tamu yang berkencan dengan DNA,” jelasnya.