27.3 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaBesok Akan Dilakukan Putusan Praperadilan, Sekuriti SKB dan Bareskrim Akan Menyerahkan Kesimpulan

Besok Akan Dilakukan Putusan Praperadilan, Sekuriti SKB dan Bareskrim Akan Menyerahkan Kesimpulan

Rabu, 19 Juni 2024 – 19:01 WIB

Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jumadi dan Indra, dua satpam PT SKB terhadap status tersangkanya, akan memasuki tahap akhir. Besok, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan keputusan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :

Mobil Bos Rental Tewas di Pati Pelat Nomornya Berubah, Disita dari Tersangka Pengeroyok

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB mengagendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, yakni satpam atau security SKB dan Bareskrim Polri sebagai termohon. Kedua pihak telah menyerahkan kesimpulan mereka kepada hakim.

Hakim tunggal, Hendra Yuristiawan, memimpin sidang praperadilan tersebut. Saat membuka sidang, Hakim Hendra langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Pihak Satpam PT SKB dan Bareskrim langsung menyerahkan berkas kesimpulan tersebut kepada hakim.

Baca Juga :

Eks Sekjen Kementan RI jadi Saksi Mahkota untuk SYL dan Anak Buahnya di Sidang

Hakim Hendra kemudian menutup persidangan yang berlangsung selama sekitar 15 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Juni 2024, dengan agenda pembacaan putusan.

“Besok, hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pengucapan putusan praperadilan,” kata Hakim Hendra.

Baca Juga :

Alat Bukti Diduga Dihapus, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri

Seperti yang diketahui, dua Satpam PT SKB yang bernama Jumadi dan Indra mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap dan ditahan pada 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin, menjelaskan bahwa kliennya sebagai Satpam PT SKB ditangkap pada 2 Mei 2024 akibat sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT SKB dan PT Gorby Putar Utama (GPU).

Eks Sekjen Kementan Sebut SYL Pernah Larang Pejabat ‘Service’ Keluarganya

Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengaku pernah diinstruksikan SYL agar melarang pejabat eselon 1 di Kementan untuk melayani keluarganya yang meminta proyek di Kementan

img_title

VIVA.co.id

19 Juni 2024

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER