Belakangan ini makin banyak perusahaan aftermarket menawarkan dashcam mobil atau dashboard camera yang terpasang di dalam mobil untuk mendokumentasikan perjalanan. Demikian juga kamera CCTV yang saat ini jumlah semakin bertambah, karena pihak kepolisian terus memperbanyak lokasinya di berbagai titik. Seiring berkembangnya teknologi, keberadaan dashcam mobil atau CCTV di jalan yang dipasang pihak kepolisian, bukan lagi menjadi sekadar alat dokumentasi perjalanan atau memantau kondisi arus lalu lintas.
Kedua perangkat elektronik tersebut pun sudah beralih fungsi untuk merekam semua kejadian di jalanan, termasuk ketika ada sebuah insiden atau kecelakaan dan tidak kejahatan.
Pentingya sebuah kamera perekam juga diakui Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, karena kini perekam tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.”Salah satu alat bukti yang dapat dihadirkan di pengadilan adalah rekaman CCTV (foto dan video),” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulisnya, Selasa (18/6/2024).Menurut Budiyanto, pemeriksaan di pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas tidak mewajibkan pelanggar untuk hadir, mereka dapat menguasakan kepada pihak lain.Kemudian kata Budiyanto, pelanggar yang tidak bisa hadir di pengadilan dapat menitipkan besaran denda maksimal dalam setiap jenis pelanggaran lalin tertentu.Budiyanto jugamenuturkan, bahwa pemeriksaan pelanggaran lalu lintas relatif simple karena tidak memerlukan BA (berita acara), karena dalam pemeriksaan pelanggaran lalu lintas bisa menggunakan cara lebih cepat.”Namun dalam Undang-Undang tidak menutup pintu bagi pelanggar untuk hadir di pengadilan dalam rangka mencari keadilan,” jelasnya.
Budiyanto menyebutkan, rekaman video baik dari dashcam mobil atau CCTV milik kepolisian bisa dipakai sebagai alat bukti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 yang berbunyi:a. Informasi elektronika dan atau dokumen elektronika dan atau hasil cetaknya adalah sebagai alat bukti.”Alat bukti tersebut adalah sebagai perluasan dari alat bukti yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Dengan demikian bahwa bahwa rekaman alat elektronik atau CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti dlm peristiwa pidana termasuk dalam pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Kamera Dashcam dan CCTV Sebagai Alat Bukti Kasus Pidana
Dengan adanya kebijakan, ini memang tidak ada salahnya pemilik mobil menggunakan dashcam sebagai kamera CCTV.Bahkan di beberapa negara penggunaan dashcam sudah menjadi hal wajib.Hal ini bisa mengetahui berbagai kronologi kejadian di jalan raya, termasuk jika kamera dashboard memiliki fitur perekam saat parkir.Hasil rekaman bisa dijadikan alat bukti, untuk diserahkan kepada petugas kepolisian, dan menjadi pertimbangan hakim saat di pengadilan.Penggunaan kamera dashcam mobil juga kerap digunakan petugas kepolisian, untuk menindak pelanggar lalu lintas atau tilang elektronik.
Penerapan tilang elektronik ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Semua pelanggar yang terekam oleh polisi, nantinya akan dilakukan pengecekan identifikasi untuk diproses lebih lanjut.Beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam dan dijadikan alat bukti yaitu:
– Mengemudi melawan arus
– Melanggar rambu lalu lintas
– Berkendara melewati batas kecepatan
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan smartphone
– Menggunakan plat nomor palsi
– Menerobos lampu merah