Kader Hijau Muhammadiyah mendesak ormas keagamaan, terutama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, untuk menolak konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah. Mereka menilai bahwa konsesi tersebut melanggar keputusan yang pernah diambil oleh PP Muhammadiyah.
Menurut KHM, Muhammadiyah harus tegas menolak aturan pemerintah mengenai izin pertambangan yang berpotensi merusak kehidupan. Mereka merujuk pada keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-144 tahun 2000 yang meminta organisasi tersebut untuk memakmurkan bumi dan tidak merusak alam, serta Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah yang menekankan pentingnya melestarikan lingkungan hidup.
KHM juga menyebut bahwa Muhammadiyah harus konsisten dalam membangun bangsa sesuai dengan tujuannya dan menjauh dari kemudaratan. Mereka mencatat bahwa praktik pertambangan mineral dan batubara saat ini hanya menimbulkan masalah bagi masyarakat, seperti pengusiran masyarakat adat, pencemaran lingkungan, dan pengerukan sumber daya lokal.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa mereka masih akan mempertimbangkan dengan baik terkait konsesi tambang tersebut sebelum mengambil keputusan. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani perubahan aturan tentang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang di dalam negeri.
Namun demikian, kebijakan ini menuai kontroversi karena adanya keraguan tentang kemampuan ormas untuk mengelola pertambangan dengan efektif. Banyak pihak juga menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas hanya merupakan strategi pemerintah untuk membagi-bagikan bisnis tambang kepada mereka.