29 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeBeritaKementerian Dalam Negeri Menyiapkan Surat Edaran untuk Mendukung Klub Liga 3 dengan...

Kementerian Dalam Negeri Menyiapkan Surat Edaran untuk Mendukung Klub Liga 3 dengan APBD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal positif terkait keinginan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat digunakan kembali untuk sepak bola nasional. Kemendagri sedang mempertimbangkan regulasinya untuk menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.

“Persiapan surat edaran sedang dilakukan dan sedang dibicarakan dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri,” kata Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan kepada Republika, Rabu (12/6/2024).

Erick mendorong revisi Permendagri No. 22 Tahun 2011 karena pada bagian 23 dijelaskan bahwa pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD dan menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan.

Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menyatakan bahwa pendanaan keolahragaan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.

Dengan revisi tersebut, pendanaan untuk sepak bola seperti bagi klub Liga 3 dapat dikucurkan dari APBD. “Ini adalah permintaan dari Menteri Erick yang melihat perlunya dukungan untuk Liga 3. Oleh karena itu, dari APBD. Kami sedang menyiapkan surat edaran ke daerah,” ujar Maurits.

Kemendagri juga menggandeng Kemenpora untuk memberikan masukan sehingga diharapkan akan ada dasar hukum terkait pendanaan klub Liga 3 dari APBD.

“Namun, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenpora karena kami tidak begitu paham mengenai hal ini, karena dalam undang-undang keolahragaan, APBD hanya membantu untuk hal-hal yang bukan termasuk inti bisnis, bukan yang profesional. Jika yang profesional tidak boleh didanai dari APBD, tetapi jika seperti Liga 3 yang tidak masuk ke kategori profesional, maka mungkin akan dibahas dalam pedoman APBD,” ucap Maurits.

Maurits juga menjelaskan bahwa Permendagri mengenai penggunaan APBD untuk pengembangan sepak bola sedang dibahas dan biasanya diperbarui setiap tahun. Seperti terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pedoman penyusunan APBD tahun 2024.

Di sisi lain, Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan bahwa sinkronisasi telah dilakukan untuk kemungkinan penggunaan dana APBD untuk kompetisi sekolah dan pertandingan sepak bola amatir. Perwakilan PSSI dan Kemendagri sudah bertemu untuk melakukan sinkronisasi.

“Presetasi Presiden kita, Bapak Joko Widodo, dan Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto, telah melakukan sinkronisasi. Setelah itu, akan dibentuk tim untuk menyelaraskan Permendagri 22/2011 agar bisa direvisi,” kata Erick.

Penggunaan APBD untuk sepak bola daerah memang sudah diwacanakan sejak tahun lalu. Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa APBD bisa digunakan untuk klub-klub Liga 3 dan perbaikan lapangan di desa-desa. Untuk merealisasikannya, Presiden telah meminta revisi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011. Sekarang, dengan dukungan dari PSSI, hal itu telah mendapatkan restu dari Kemendagri.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER