Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Kabinet pada Senin, 25 Juni 2024 memerintahkan revisi Permendag No 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dianggap merugikan industri dalam negeri. Kebijakan relaksasi impor produk hilir TPT akan direvisi dan pembatasan impor akan diberlakukan kembali.
Industri dalam negeri, khususnya industri TPT, merespon positif langkah Presiden Jokowi ini. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengapresiasi arahan Presiden sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, Redma juga mengapresiasi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi impor dikembalikan ke aturan lama atau aturan baru yang mendukung industri dalam negeri. Menperin juga ditekankan untuk menghentikan kebijakan relaksasi impor dan mendorong pengendalian impor.
Redma mengatakan bahwa publik dapat menilai posisi kementerian dalam menguatkan industri dalam negeri dan mengendalikan serangan barang impor. Ia juga menekankan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal agar tidak merugikan industri dalam negeri.
Redma menekankan pentingnya revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 dan implementasinya agar dikawal dengan baik untuk mencegah terulangnya masalah yang sama. Selain itu, ia juga menyarankan penyelidikan terhadap pelaku yang terlibat dalam impor ilegal untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.