Palangka Raya (ANTARA) – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mengimplementasikan sertifikat elektronik melalui sejumlah kantor pertanahan yang tersebar di kabupaten dan kota untuk semakin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini menjadi semangat kami Kementerian ATR/BPN untuk melakukan transformasi digital alih media dari sertifikat yang sifatnya konvensional menjadi serba digital,” kata Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Palangka Raya, Jumat.
Saat ini Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah telah menerbitkan sertifikat elektronik melalui kegiatan alih media. Adapun lima jajaran kantor pertanahan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN untuk mengimplementasikan sertifikat elektronik tersebut.
Lima kantor pertanahan ini meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Murung Raya, Kotawaringin Timur, serta Katingan.
Sejumlah keunggulan dari transformasi digital ini, di antaranya meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, lebih menjamin pengelolaan arsip pertanahan, hingga mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dan layanan elektronik, serta lainnya.
Pemprov Kalteng pun mengapresiasi dan mendukung alih media tersebut, yakni transformasi digital yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN dalam melayani masyarakat.
“Kita ketahui bersama, sertifikasi elektronik merupakan implementasi dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan juga sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Digital Melayani (Dilan),” terang Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Adapun dalam kesempatan ini, Gubernur Sugianto Sabran menerima secara simbolis penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diserahkan langsung Menteri ATR/BPN.
Penyerahan sertifikat HAT untuk Pemprov Kalteng juga dilakukan bersamaan dengan penyerahan milik Pemerintah Kota Palangka Raya, sertifikat wakaf dan sertifikat rumah ibadah.