31.1 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024
HomeKriminalPasangan Selebgram Makassar Ditangkap Karena Memboyong Uang Arisan, Digunakan untuk Bersenang-senang

Pasangan Selebgram Makassar Ditangkap Karena Memboyong Uang Arisan, Digunakan untuk Bersenang-senang

Selasa, 25 Juni 2024 – 19:38 WIB

Makassar – Pasangan suami-istri atau pasutri yang juga merupakan selebgram asal Makassar ditangkap polisi. Pihak Polres Gowa menangkap selebgram pasutri bernama Sadly Noor dan Widyawati alias Widya Laurencia.

Pasutri itu diamankan karena diduga melakukan penipuan dengan modus arisan.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, menuturkan kedua Selebgram ditangkap di perumahan elite Citraland Celebes, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu 22 Juni 2024. Mereka ditangkap setelah sempat berpindah pindah tempat dan diamankan di tempat persembunyiaannya.

“Benar. Mereka selebgram asal Makassar. Ditangkap di tempat persembunyiannya perumahan Citraland Celebes, Gowa,” kata Udin saat dikonfirmasi, Selasa 25 Juni 2024.

Ipda Udin menjelaskan kasus ini berawal setelah adanya salah satu korban berinisial SU membuat arisan dengan anggota sekitar 30 orang. Kemudian, selebgram cantik itu turut ikut dalam arisan tersebut. Dia dapat lot pertama dengan menerima dana sebesar Rp40.200.000.

“Pelaku WDY ini ikut dalam arisan itu kemudian mendapat lot pertama dalam arisan dan menerima total sebesar Rp40.200.000,” ujar Udin.

Udin menambahkan pelaku saat itu sudah menerima uang puluhan juta lantas tak pernah lagi mau membayar arisannya selama 11 bulan. Selebgram Widyawati lantas menunggak sebanyak pembayaran arisan sebesar Rp30.100.000.

Menurut dia, saat penangkapan, pasangan tersebut sempat melawan. Bahkan, sang suami selebgram yang 1 juta pengikut bernama Sadly itu emosi kepada petugas. Dia sempat mengumpat petugas kepolisian.

“Sempat melawan saat ditangkap. Suami Widyawati, Sadly Noor, sempat menghalangi penangkapan dan dia katai-katai petugas dengan kalimat tidak sopan dan kasar,” ujarnya.

Pihak kepolisian saat akan mengamankan turut meringkus sang suami karena dianggap menghalangi penyidikan. Akibatnya mereka berdua pun digiring ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut

“Suaminya (Sadly Noor) disangkakan kasus perintangan penyidikan 221 ayat 1 obstruction of justice dan atau Pasal 316 KUHP (penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah,” ujarnya.

Adapun hingga berita ditayangkan, baik Sadly dan Widya belum beri pernyataan kepada wartawan. Sebab, meski sudah ditangkap, tapi berdasarkan penelusuran di akun Instagramnya, pasutri ini diduga masih meng-update status.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER