Rabu, 26 Juni 2024 – 00:48 WIB
VIVA – Pasangan suami istri (Pasutri) dibekuk aparat Kepolisian karena terlibat kasus pencurian lima kendaraan bermotor di Lampung Timur. Adi (37) dan istrinya Desi (40), warga asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan Polres Lampung Timur berdasarkan laporan warga atas pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan pasangan ini terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban bernama RA (22), warga Kecamatan Bandar Sribhawono, pada bulan Februari 2024 lalu.
Dalam aksinya, sang istri berperan sebagai survei lokasi dan sang suami sebagai eksekutor mencuri motor.
“Keduanya menjadi partner dalam perbuatan jahatnya dengan berbagi peran. Mereka Mengaku nekat mencuri lantaran untuk kebutuhan rumah tangga,” kata AKBP M. Rizal Muchtar dikutip Selasa, 25 Juni 2024.
Keduanya ditangkap lantaran kompak terlibat kasus pencurian dengannya kekerasan (Curas) berupa pembegalan di wilayah Pasir Sakti. “Peristiwa kejahatan itu berawal saat korban sepulang bekerja, secara tiba-tiba di depan kamar indekosnya didorong oleh pelaku hingga terjatuh dari sepeda motornya,” ujar Kapolres.
Selanjutnya pelaku langsung merebut serta membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat BE 2982 NDF, dan tas berisi Ponsel, dompet, uang Rp1,5 juta rupiah, dan dokumen milik korban.
“Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur,” ucap Kapolres.
Polisi yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, yang merupakan pasangan suami istri.
Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka AS sempat melakukan proses perlawanan dan berupa melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
Berdasarkan data kepolisian, para tersangka juga pernah terlibat dalam kasus yang sama terhadap warga Kecamatan Bandar Sribhawono pada Februari 2024. Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam dan 4 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 365 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan.
Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung
Halaman Selanjutnya