DAILYPANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menanggapi kritik terkait penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran M Taufiq menjelaskan bahwa dirinya telah mendorong setiap komisi untuk mengadakan rapat kerja dengan mitra di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Menurut Taufiq, dengan melakukan rapat kerja, mereka akan lebih siap saat berhadapan dengan BPK RI setelah masa tenggang 60 hari berakhir.
Ia juga menyatakan bahwa hasil rapat kerja tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan saat menghadap BPK RI, serta dikombinasikan dengan laporan dari BPK.
Taufiq menegaskan bahwa tugas dan fungsi DPRD saat ini adalah mengawasi, bukan melakukan investigasi langsung terhadap temuan yang ada dalam LHP BPK RI terkait LKPD Kabupaten Pangandaran 2023.
Meskipun demikian, Taufiq mengakui bahwa beberapa komisi di DPRD belum memulai rapat kerja, dan ia menyatakan keprihatinannya terhadap kurangnya aktivitas tersebut. “Sekarang untuk rapat kerjanya juga belum dimulai-mulai, gak tahu itu komisinya malah tiarap,” ucapnya, Kamis, 27 Juni 2024.
Lebih lanjut, Taufiq menegaskan bahwa komisi di DPRD seharusnya lebih aktif dalam mengawasi penyelesaian LHP BPK oleh Pemkab Pangandaran.
Ia juga menyatakan bahwa tanpa aktivitas pengawasan yang memadai, DPRD tidak akan bisa mengetahui sejauh mana pemkab menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Saat ini, rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi DPRD kepada Pemkab Pangandaran terkait LHP BPK RI belum dilaksanakan, dan belum ada penjadwalan lebih lanjut.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Taufiq mengaku telah mendorong setiap komisi untuk melakukan rapat kerja, meskipun beberapa komisi mengklaim bahwa mereka sudah memiliki panitia khusus.