Selasa, 6 Agustus 2024 – 03:10 WIB
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh elemen masyarakat bernama LBH Rampai Nusantara.
Aduan tersebut dibuat karena Benny dianggap menghalangi proses penyidikan dan enggan mengungkap secara jelas pengendali judi online di Indonesia yang berinisial T.
“Kami ingin Benny membuka identitas aktor T tersebut karena diduga telah melanggar pasal 221 ayat 1 KUHP, oleh karena itu kami melaporkannya ke Bareskrim untuk disidangkan,” kata pengadu bernama Hendra Ferdiansyah di Bareskrim Polri, Senin, 5 Agustus 2024.
Selain itu, Hendra menyebut pernyataan Benny mengenai sosok T telah membuat gaduh di masyarakat. Menurutnya, lebih baik Benny segera mengungkap identitas T kepada penyidik agar tidak menimbulkan kegelisahan lagi di masyarakat.
“Pernyataan Benny tentang judi online telah sangat meresahkan masyarakat, ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat berbahaya bagi generasi kita,” ujarnya.
Perlu diketahui, pernyataan Benny Rhamdani menjadi viral karena menyebut keberadaan sosok T yang diduga sebagai bandar pengendali bisnis judi online di Indonesia. “Saya menyebut inisialnya T saja di depannya. Ini saya sebut di depan Presiden,” kata Benny dalam acara Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, melalui video yang diunggah BP2MI, pada Kamis, 25 Juli 2024.
Benny mengatakan bahwa Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga terkejut mendengar laporannya. Dia menyatakan bahwa sosok T belum pernah ditindak oleh hukum di Indonesia meskipun identitasnya sudah diketahui.
“Presiden terkejut, Kapolri terkejut, rapat terbatas saat itu sedikit heboh. Orang ini selama republik ini berdiri, mungkin tidak bisa dihukum,” ucap Benny.