25.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
HomeBeritaPolda Sulteng Diminta untuk Menyelesaikan Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Morowali Setelah...

Polda Sulteng Diminta untuk Menyelesaikan Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Morowali Setelah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka

Minggu, 7 Juli 2024 – 14:49 WIB

Sulawesi Tengah – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diharapkan untuk mempercepat penanganan kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, setelah menahan tersangka berinisial FM.

Baca Juga :

Tembakannya Tewaskan Warga di Pesta Pernikahan, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka

“Kami berharap, penyelidikan kasus ini tidak berhenti di sini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” kata kuasa hukum PT. ABM, Happy Hayati melalui keterangannya, Minggu 07 Juli 2024.

Diketahui bahwa FM saat ini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng pada Rabu, 3 Juli lalu. FM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024.

Baca Juga :

Polda Sumbar Buka Hotline Pengaduan Kasus Kematian Afif Maulana

Ilustrasi lahan tambang.

Foto :

  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP karena diduga terlibat dalam proses pembuatan surat palsu dan/atau pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. Penetapan status tersangka FM tertera dalam Surat Direktur Reserse Kriminal Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Baca Juga :

Polisi Tahan Tersangka Pemalsuan Izin Usaha Tambang di Sulteng

“Kami atas nama kuasa hukum PT. ABM sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas perkara ini,” ujar Happy.

Happy menjelaskan bahwa PT. ABM selaku pelapor, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa FM ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP oleh PT BDW ini, Happy mengungkapkan, juga telah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini diperkuat dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu, 12 Juni 2024.

Gelar perkara khusus merupakan langkah lanjut dari pengaduan masyarakat yang diajukan oleh PT. ABM melalui surat pengaduan tertanggal 27 Maret 2024, dan terhadap hasil Gelar Perkara khusus tersebut juga telah dilakukan oleh Penyidik Polda sebagaimana yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/257/VI/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Juni 2024.

“Ini telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Ini berarti diketahui bahwa ada beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam pemalsuan ini. Terlebih lagi, sampai saat ini, belum ada kepastian terhadap terlapor HM (Petinggi PT BDW), oleh karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng untuk kepastian hukum,” kata Happy.

Diketahui bahwa PT. ABM melaporkan dugaan pemalsuan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013. Surat yang diduga dipalsukan tersebut berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT BDW.

Dengan surat itu, PT BDW mengajukan perpindahan lokasi IUP yang awalnya berlokasi di Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali. Kemudian, PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.

Polemik muncul, IUP yang dimiliki PT BDW ternyata menimbulkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahaan tambang, salah satunya milik PT. ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal, sejak awal diterbitkan, IUP milik PT ABM berlokasi di wilayah Morowali, sementara IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.

Pemalsuan dokumen ini telah merugikan PT ABM, kerugian yang sangat signifikan terutama dalam investasi nyata kepada Negara di sektor nikel. Karena dalam 10 tahun terakhir sejak terbitnya IUP PT BDW di Morowali, PT Artha Bumi Mining tidak bisa memenuhi kewajiban dan kontribusi dalam penerimaan negara serta memberikan manfaat bagi ekonomi nasional.

“Kami sangat berharap perkara ini selesai dan kerugian yang dialami oleh PT ABM selama 10 tahun terakhir dapat dipulihkan, serta dapat melanjutkan kegiatan pertambangan,” tutup Happy.

Halaman Selanjutnya

Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER