Mengajukan paspor baru kini semakin mudah dengan sistem yang lebih modern dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengajukan paspor baru:
E-paspor merupakan salah satu jenis paspor yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Keunggulan e-paspor adalah memudahkan pengajuan visa dan mempercepat proses keimigrasian saat tiba di luar negeri.
Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650 ribu. Pengalaman membuat e-paspor di kantor imigrasi ternyata lebih cepat dan efisien dari perkiraan.
Untuk mendapatkan e-paspor, seseorang harus melalui dua tahap tahap online dan offline. Berikut langkah-langkah, kesulitan, dan solusinya:
Tahap Online Pembuatan E-Paspor
Pertama, berikut proses pendaftaran online (pengisian data) untuk membuat e-paspor.
– Download aplikasi M-Paspor.
– Daftarkan diri Anda di aplikasi tersebut.
– Tunggu nomor One Time Password (OTP) untuk aktivasi akun.
Catatan: Tantangan membuat e-paspor adalah saat mendaftar online. Aplikasinya berpotensi bermasalah bagi pendaftar baru dan nomor OTP tidak terkirim. Review untuk aplikasi M-Paspor juga sangat negatif di Google Play.
Apabila sulit mendaftar, situs resmi imigrasi menyarankan agar menghubungi [email protected] yang merupakan email Dirsistik (Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian).
Berdasarkan pengalaman pribadi, email dibalas sehari kemudian dan disarankan untuk kembali login.
Saat mencoba login kembali, OTP akhirnya dikirimkan. Pengguna juga tak perlu lagi mengisi data dari awal dan bisa langsung mengisi OTP.
– Setelah berhasil daftar, klik Pengajuan Permohonan. Ada opsi Reguler dan Percepatan.
– Isi data awal dan pilih lokasi pembuatan paspor.
– Pilih jenis paspor elektronik. Catatan: Tidak semua lokasi menyediakan paspor elektronik. Pilih lokasi-lokasi seperti kantor pusat (jangan cabang atau pusat grosir).
– Ambil foto KTP dengan sistem dari aplikasi M-Paspor.
– Lengkapi juga data-data lain, seperti akta Lahir.
– Pilih tanggal yang sesuai.
– Lakukan pembayaran.
Konfirmasi pembayaran tidak akan langsung terkirim ke email. Namun, pihak imigrasi meminta agar masyarakat tidak khawatir, sebab uang tidak akan hangus.
Selain itu, tanggal pembuatan paspor bisa diganti asalkan waktunya tidak terlalu mepet ke Hari-H.
Setelah mendapat konfirmasi pembayaran, Anda bisa lanjut ke tahap selanjutnya secara offline. Berikut penjelasan membuat e-paspor di kantor imigrasi: