Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali melaksanakan tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023. Lokasi razia terdiri dari lima tempat, yaitu dua di Jakarta Timur (Jaktim), sisanya masing-masing di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Pada hari pertama razia emisi ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaktim didampingi Satuan Lalu Lintas dan Suku Dinas Perhubungan Jaktim melaksanakan tilang uji emisi kendaraan bermotor ini di Jalan Pemuda, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung, Jaktim, atau di depan PT Antam.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaktim Eko Gumelar mengatakan, sebanyak 54 kendaraan melaksanakan uji emisi hari ini di titik razia di Jalan Pemuda. “Lulus uji emisi 51 unit, 3 unit tidak lulus uji emisi,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 November 2023.
Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, kata Eko, langsung dilakukan tilang berupa denda. Besaran denda berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang mencakup pasal 286 dan pasal 285.
Bagi kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi dikenakan sanksi maksimal denda Rp 500 ribu. Sementara kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi dikenakan sanksi Rp 250 ribu.
Adapun rincian hasil pelaksanaan kegiatan sanksi tilang uji emisi di Jalan Pemuda, Jaktim hari Rabu 1 November 2023 sebagai berikut:
1. Kendaraan roda empat bahan bakar bensin: lulus uji emisi sebanyak 21 unit, 3 unit tidak lulus uji emisi
2. Kendaraan roda empat bahan bakar solar: sebanyak 6 unit lulus uji emisi, 0 unit tidak lulus uji emisi
3. Kendaraan roda dua: sebanyak 24 unit lulus uji emisi, 0 unit tidak lulus uji emisi
Tilang uji emisi ini akan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat dengan usia kendaraan di atas tiga tahun yang belum atau tidak lulus uji emisi.