27.2 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaAyah Mirna Salihin Memberikan Respons Terhadap Laporan yang Dilaporkan ke Polda Metro...

Ayah Mirna Salihin Memberikan Respons Terhadap Laporan yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin, yaitu Edi Darmawan Salihin memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ke Polda Metro Jaya. Edi Darmawan, yang merupakan Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, diduga tidak membayar pesangon setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi laporan tersebut, Edi Darmawan Salihin menyebut bahwa mantan karyawan yang melaporkannya hanya ingin meminta uang lagi. Dia menyatakan bahwa sudah memberikan uang pesangon kepada semua karyawannya yang terkena PHK. Hal ini dikatakan sebagai tindakan tidak adil karena ribuan karyawan lainnya tidak melakukan tuntutan serupa.

“Karyawan kita berjumlah 4.870, jika 38 orang yang menuntut, mau ngapain. Kenapa 4.700-an yang lain tidak membuat keributan, jadi ini hanya pemborosan saja uang pesangonnya habis terus masih mau meminta lagi,” jelas Edi Darmawan Salihin saat diwawancarai oleh para media pada Selasa (7/11/2023).

Tidak hanya itu, Edi Darmawan Salihin juga menyebut bahwa para pelapor hanya meminta uang tambahan semata. Dia menduga bahwa para pelapor melihat bahwa aset yang dimiliki masih banyak, oleh karena itu mereka meminta uang tambahan.

Edi Darmawan Salihin juga mengaku bahwa sudah mengirim beberapa bukti sebagai proses pembayaran uang pesangon kepada mantan karyawannya di PT FICC. Namun, upaya pelaporan terhadapnya kemungkinan karena maraknya kasus kopi sianida yang menjadi perbincangan di masyarakat.

“Itu orang-orang lama, kita sudah memberikan uang dalam jumlah besar kepada mereka, ini hanya pemborosan saja uangnya,” ungkap Edi Darmawan Salihin.

Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melaporkan Edi Darmawan Salihin ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Edi Darmawan Salihin selaku Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang diduga tidak membayar pesangon setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER